Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Berbahaya bagi Independensi Hukum

Tokoh masyarakat Solo Raya sekaligus praktisi hukum, BRM Kusumo Putro, meminta seluruh pihak menghentikan polemik mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah disepakati berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia. Ia menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai gagasan keliru yang berpotensi merusak tatanan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Kusumo, Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik dan mengancam independensi penegakan hukum. Ia menyebut usulan tersebut sebagai kemunduran besar sejak era reformasi.
"Usulan Polri di bawah kementerian itu adalah usulan terburuk sejak reformasi. Ini jelas kemunduran dan mencederai supremasi hukum. Polri di bawah kementerian sama saja membuka celah lebar untuk dijadikan alat politik," ujar Kusumo, Sabtu (31/1/2026).

Advokat kondang yang juga menjabat Ketua LSM LAPAAN RI itu menegaskan, tidak ada alasan rasional maupun kebutuhan mendesak untuk mengubah struktur kelembagaan Polri. Menurutnya, perubahan mendasar semacam itu hanya akan merusak bangunan reformasi yang telah disepakati pascareformasi 1998.

Kusumo mengingatkan, kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar sejarah dan hukum yang kuat. Pemisahan Polri dari ABRI dimulai pada 1 April 1999 melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang diterbitkan Presiden BJ Habibie tentang langkah-langkah kebijakan pemisahan Polri dari ABRI.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur peran dan fungsi masing-masing lembaga. Dalam ketentuan itu, TNI ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan, sedangkan Polri berada langsung di bawah Presiden.

"Semua itu dipertegas lagi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi secara konstitusional dan historis, posisi Polri di bawah Presiden sudah sangat tepat," jelasnya.

Meski mendukung posisi Polri tetap di bawah Presiden, Kusumo menekankan bahwa hal tersebut tidak berarti Polri kebal terhadap kritik. Ia berharap Polri tetap konsisten menjalankan tiga tugas utamanya, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkeadilan.

"Polri harus fokus pada tugas pokoknya dan menjauh dari kepentingan politik apa pun. Tidak membedakan status masyarakat pencari keadilan. Itulah esensi reformasi Polri," tegasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah secara resmi menetapkan delapan poin hasil pembahasan percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah. Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah kedudukan Polri yang tetap berada langsung di bawah kendali Presiden dan tidak ditempatkan sebagai kementerian.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Posting Komentar

0 Komentar