Ketua Umum Partai Keadilan Rakyat (PKR), Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Tuntas Subagyo, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Komisi III DPR RI yang menyepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri, khususnya terkait kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Tuntas menilai, keputusan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan semangat serta amanat reformasi 1998 yang secara tegas memisahkan Polri dari militer dan menempatkannya di bawah kendali Presiden. Menurutnya, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu tidak memiliki dasar urgensi yang kuat.
"Menyikapi dinamika pro dan kontra terkait kepolisian berada di bawah kementerian atau Presiden, kami mendukung penuh keputusan Komisi III DPR RI bahwa Polri tetap di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian," ujar Tuntas dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan perubahan struktur kelembagaan Polri. Menurutnya, perubahan radikal hanya layak dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan dan berdampak langsung pada efektivitas penyelenggaraan negara.
Tuntas juga menilai, penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri bukanlah pilihan tepat. Ia beralasan, kementerian tersebut telah memiliki banyak unsur pelaksana teknis, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, keterbatasan anggaran, serta menurunkan efektivitas kinerja.
"Unsur pelaksana teknis di kementerian tersebut sudah sangat banyak. Jika Polri dimasukkan ke dalamnya, justru berisiko menghambat efektivitas kerja dan pengelolaan anggaran," katanya.
Pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris ini juga mengingatkan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum dan sejarah reformasi yang jelas. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 yang diterbitkan Presiden BJ Habibie sebagai langkah awal pemisahan Polri dari ABRI.
Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur peran masing-masing institusi. Dalam ketetapan itu, Polri secara eksplisit ditempatkan langsung di bawah Presiden, sementara TNI berada di bawah Departemen Pertahanan.
"Tindak lanjut dari TAP MPR itu adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya, secara konstitusional dan historis, posisi Polri di bawah Presiden sudah final," jelasnya.
Meski menyatakan dukungan, Tuntas menegaskan sikap tersebut tidak bersifat tanpa kritik. Ia berharap Polri tetap fokus menjalankan tiga tugas utama, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan publik secara profesional.
0 Komentar