Sukoharjo – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukoharjo di bawah pimpinan AKP Zaenudin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Pada Jumat (30/05), Satgas Gakkum melaksanakan kegiatan penyelidikan intensif di wilayah industri Kecamatan Grogol.
Kegiatan ini difokuskan pada pengungkapan pelaku non-target operasi (Non TO) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), pemalakan, pengancaman, pemerasan, serta oknum yang membekingi industri atau investasi secara ilegal. Aksi-aksi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, Satgas Gakkum Reskrim juga melakukan penyelidikan terhadap aktivitas debt collector (DC) ilegal yang beroperasi tanpa dokumen resmi dan kerap menggunakan kekerasan dalam praktik penagihan. Fokus utama diarahkan pada pelaku-pelaku yang tidak memiliki legalitas serta melanggar hukum dan etika dalam menjalankan aktivitas penagihan utang di wilayah Kecamatan Grogol.
AKP Zaenudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku kriminal yang mencoba mengintimidasi masyarakat atau menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan industri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
"Satgas Gakkum akan terus bergerak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat serta dunia usaha," tegas AKP Zaenudin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sukoharjo dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan para pelaku usaha di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini difokuskan pada pengungkapan pelaku non-target operasi (Non TO) yang terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli), pemalakan, pengancaman, pemerasan, serta oknum yang membekingi industri atau investasi secara ilegal. Aksi-aksi tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, Satgas Gakkum Reskrim juga melakukan penyelidikan terhadap aktivitas debt collector (DC) ilegal yang beroperasi tanpa dokumen resmi dan kerap menggunakan kekerasan dalam praktik penagihan. Fokus utama diarahkan pada pelaku-pelaku yang tidak memiliki legalitas serta melanggar hukum dan etika dalam menjalankan aktivitas penagihan utang di wilayah Kecamatan Grogol.
AKP Zaenudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku kriminal yang mencoba mengintimidasi masyarakat atau menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan industri. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
"Satgas Gakkum akan terus bergerak dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat serta dunia usaha," tegas AKP Zaenudin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Sukoharjo dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan para pelaku usaha di wilayah hukumnya.
0 Komentar